Minggu, 29 Maret 2020

Cara pembagian harta warisan

Pembagian warisan dikalangan masyarakat


Penulis Buku: NM. Wahyu Kuncoro
Judul Buku: Waris Permasalahan dan Solusinya Cara Halal dan Legal Membagi Warisan


Isi buku:
 Negara indonesia belum mempunyai hukum waris yang bisa diterapkan secara seragam. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan latar belakang pendudukny,  baik suku maupun agama. Aturan-aturan era pemerintahan kolonial belanda masih punya andil besar dalam penerapan hukum waris di indonesia. Negara indonesia memberlakukan tiga macam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, dan hukum waris barat (dikenal juga dengan nama hukum waris perdata).
 Setiap penduduk diperbolehkan menggunakan salah satu dari hukum-hukum tersebut. Bagi penduduk yang beragam islam diberlakukan penggunaan hukum waris islam. Bagi penduduk non muslim asli pribumi diberlakukan hukum adat yang masing-masing yang dipengaruhi oleh unsur-unsur agama dan kepercayaan. Adapun hukum waris barat diberlakukan kepada orang-orang eropa timur asia dan orang-orang pribumi serta manusia yang mau tunduk dengan hukum tersebut.
Pembagian harta warisan sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat dua kelompok ahli waris berdasarkan pasal 174 KHI, yakni menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan. Setiap golongan ahli waris memiliki persentasi yang berbeda dalam pembagian harta waris. Menurut pasal 174 ayat 2 KHI, jika  semua ahli waris ada yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu serta janda atau duda (suami atau istri).
Namun sudah adanya pembagian harta warisan yang telah diatur baik menurut pembagian suara islam maupun secara perdata masih banyaknya masyarakat yang salah kaprah dalam pembagian harta warisan, dikarenakan masih banyaknya kurang pemahaman dalam memahami cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Banyak permasalahan besar yang terdapat dihadapi oleh masyarakat dalam pembagian harta waris seperti bagaimana pembagian harta waris yang di dalam  keluarganya yang berbeda agama dan bagaimana cara pembagian harta waris dalam anak angkat atau anak yang di luar nikah.
Pembagian harta warisan yang di mana di dalam keluarga atau di dalam perkawinan berbeda agama telah cukup jelas di dalam aturan pembagian harga warisan yang di mana di dalam keluarga atau suami dalam suami istri yang berbeda agama maka jika jika salah satu diantaranya meninggal dunia dan yang meninggal itu adalah agama islam maka tidak diperbolehkan untuk nya membagikan harta warisan nya kepada orang yang kafir dan begitu sebaliknya.
Analisis dan Perbandingan:
Didalam buku warisan permasalahan dan solusi sudah cukup menjelaskan bagaimana kita menghadap permasalah waris didalam masyarakat pedesaan yang kurang memahami tatacara pembagian warisan. Namun buku tersebut masih ada kekurangannya yang dimana didalam buku tersebut tidak menuliskan dalil yang begitu kuat seharusnya didalam buku tersebut ada dalil yang kuat. Berbeda dengan buku fiqih mawaris yang dimana didalamnya terdapat dalil Al-Qur'an dan hadits.
Namun buku tersebut hanya membahas secara khusus tidak secara umum sehingga kesulitan untuk dapat menerapkan dimasyarakat.Menurut pemahan saya kedua buku tersebut sudah sangat baik, namun didalam penulisannya masih banyak kekurangan dalam pengeditan, dan penggunaan kertasnya yang cukup berat sehingga membuta orang malas untuk membacanya
 Penulis Buku: NM. Wahyu Kuncoro
Judul Buku: Waris Permasalahan dan Solusinya Cara Halal dan Legal Membagi Warisan
Isi buku:
 Negara indonesia belum mempunyai hukum waris yang bisa diterapkan secara seragam. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan latar belakang pendudukny,  baik suku maupun agama. Aturan-aturan era pemerintahan kolonial belanda masih punya andil besar dalam penerapan hukum waris di indonesia. Negara indonesia memberlakukan tiga macam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, dan hukum waris barat (dikenal juga dengan nama hukum waris perdata).
 Setiap penduduk diperbolehkan menggunakan salah satu dari hukum-hukum tersebut. Bagi penduduk yang beragam islam diberlakukan penggunaan hukum waris islam. Bagi penduduk non muslim asli pribumi diberlakukan hukum adat yang masing-masing yang dipengaruhi oleh unsur-unsur agama dan kepercayaan. Adapun hukum waris barat diberlakukan kepada orang-orang eropa timur asia dan orang-orang pribumi serta manusia yang mau tunduk dengan hukum tersebut.
Pembagian harta warisan sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat dua kelompok ahli waris berdasarkan pasal 174 KHI, yakni menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan. Setiap golongan ahli waris memiliki persentasi yang berbeda dalam pembagian harta waris. Menurut pasal 174 ayat 2 KHI, jika  semua ahli waris ada yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu serta janda atau duda (suami atau istri).
Namun sudah adanya pembagian harta warisan yang telah diatur baik menurut pembagian suara islam maupun secara perdata masih banyaknya masyarakat yang salah kaprah dalam pembagian harta warisan, dikarenakan masih banyaknya kurang pemahaman dalam memahami cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Banyak permasalahan besar yang terdapat dihadapi oleh masyarakat dalam pembagian harta waris seperti bagaimana pembagian harta waris yang di dalam  keluarganya yang berbeda agama dan bagaimana cara pembagian harta waris dalam anak angkat atau anak yang di luar nikah.
Pembagian harta warisan yang di mana di dalam keluarga atau di dalam perkawinan berbeda agama telah cukup jelas di dalam aturan pembagian harga warisan yang di mana di dalam keluarga atau suami dalam suami istri yang berbeda agama maka jika jika salah satu diantaranya meninggal dunia dan yang meninggal itu adalah agama islam maka tidak diperbolehkan untuk nya membagikan harta warisan nya kepada orang yang kafir dan begitu sebaliknya.

Analisis dan Perbandingan:
Didalam buku warisan permasalahan dan solusi sudah cukup menjelaskan bagaimana kita menghadap permasalah waris didalam masyarakat pedesaan yang kurang memahami tatacara pembagian warisan. Namun buku tersebut masih ada kekurangannya yang dimana didalam buku tersebut tidak menuliskan dalil yang begitu kuat seharusnya didalam buku tersebut ada dalil yang kuat. Berbeda dengan buku fiqih mawaris yang dimana didalamnya terdapat dalil Al-Qur'an dan hadits.
Namun buku tersebut hanya membahas secara khusus tidak secara umum sehingga kesulitan untuk dapat menerapkan dimasyarakat.Menurut pemahan saya kedua buku tersebut sudah sangat baik, namun didalam penulisannya masih banyak kekurangan dalam pengeditan, dan penggunaan kertasnya yang cukup berat sehingga membuta orang malas untuk membacanya.