Jumat, 30 Juli 2021

Buah Tangan Khas Sanggau Kapuas

    Sanggau memiliki makanan khas yang sangat nikmat dan wajib untuk dicoba. Dalam penyajiannya juga unik dapat menambah daya tariknya. Adapun makanan khas Sanggau yang wajib untuk dicoba. Sanggau merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, yang tidak hanya menghadirkan panorama keindahan alamnya saja. Namun Sanggau juga memiliki ragam makanan yang terdapat di kota ini dan untuk rasanya sudah tidak diragukan lagi serta keunikannya dapat menambahkan daya tarik tersendiri.

    Seperti makanan satu ini mempunyai ceri tersendiri. Sungkui merupakan salah satu makanan khas dari Sanggau dengan menggunakan bahan dasar dari beras yang hanya dikukus menggunakan daun keririt atau orang setempat biasa menyebutnya dengan daun sungkui. Makanan khas ini memiliki bentuk lonjong memanjang seperti lontong, namun sedikit lebih tipis. Daun sungkui yang di gunakan untuk membungkus makanan ini dapat menghasilkan aroma wangi yang sangat khas dan akan menambahkan kenikamatan dalam makanan tersebut.



    Daun sungkui yang digunakan untuk membungkus makanan ini sangat marak tumbuh di daerah Sanggau. Adapun cara penyajian dari makanan Sungkui ini hamper mirip dengan lontongyang dimana disajikan bersama dengan opor ayam, atau sejenisnya. Selain itu juga, makanan khas Sungkui ini dapat bertahan hingga empat sampai lima hari, dan tidak mudah basi meskipun tidak dipanaskan. Makanan Sungkui ini juga dapat di jadikan buah tanggan atau oleh-oleh yang dapat dibawa Ketika hendak meninggalkan kota sanggau.

    Makanan Sungkui ini juga menjadi salah satu makanan favorit yang wajib disajikan dalam jamuan acara hari raya Islam seperti Idul Adha dan Idul Fitri masyarakat setempat. Tak hanya itu, makanan ini biasanya juga disajikan untuk tamu penting yang berkunjung ke Sanggau. Mulai dari para pejabat hingga tamu kehormatan bagi kerajaan.

    Untuk dikalangan kerajaan, yaitu seperti Keraton Surya Negara Sanggau, Sungkui menjadi menu yang wajib ada. Pangeran Drs. Gusti Arman Ratu Surya Negara juga mengatakan bahwa, makanan khas satu ini tidak hanya sekedar menjadi makanan tradisional masyarakat ini, tetapi juga menjadi menu andalan untuk tamu kehormatan kerajaan.


Minggu, 29 Maret 2020

Cara pembagian harta warisan

Pembagian warisan dikalangan masyarakat


Penulis Buku: NM. Wahyu Kuncoro
Judul Buku: Waris Permasalahan dan Solusinya Cara Halal dan Legal Membagi Warisan


Isi buku:
 Negara indonesia belum mempunyai hukum waris yang bisa diterapkan secara seragam. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan latar belakang pendudukny,  baik suku maupun agama. Aturan-aturan era pemerintahan kolonial belanda masih punya andil besar dalam penerapan hukum waris di indonesia. Negara indonesia memberlakukan tiga macam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, dan hukum waris barat (dikenal juga dengan nama hukum waris perdata).
 Setiap penduduk diperbolehkan menggunakan salah satu dari hukum-hukum tersebut. Bagi penduduk yang beragam islam diberlakukan penggunaan hukum waris islam. Bagi penduduk non muslim asli pribumi diberlakukan hukum adat yang masing-masing yang dipengaruhi oleh unsur-unsur agama dan kepercayaan. Adapun hukum waris barat diberlakukan kepada orang-orang eropa timur asia dan orang-orang pribumi serta manusia yang mau tunduk dengan hukum tersebut.
Pembagian harta warisan sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat dua kelompok ahli waris berdasarkan pasal 174 KHI, yakni menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan. Setiap golongan ahli waris memiliki persentasi yang berbeda dalam pembagian harta waris. Menurut pasal 174 ayat 2 KHI, jika  semua ahli waris ada yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu serta janda atau duda (suami atau istri).
Namun sudah adanya pembagian harta warisan yang telah diatur baik menurut pembagian suara islam maupun secara perdata masih banyaknya masyarakat yang salah kaprah dalam pembagian harta warisan, dikarenakan masih banyaknya kurang pemahaman dalam memahami cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Banyak permasalahan besar yang terdapat dihadapi oleh masyarakat dalam pembagian harta waris seperti bagaimana pembagian harta waris yang di dalam  keluarganya yang berbeda agama dan bagaimana cara pembagian harta waris dalam anak angkat atau anak yang di luar nikah.
Pembagian harta warisan yang di mana di dalam keluarga atau di dalam perkawinan berbeda agama telah cukup jelas di dalam aturan pembagian harga warisan yang di mana di dalam keluarga atau suami dalam suami istri yang berbeda agama maka jika jika salah satu diantaranya meninggal dunia dan yang meninggal itu adalah agama islam maka tidak diperbolehkan untuk nya membagikan harta warisan nya kepada orang yang kafir dan begitu sebaliknya.
Analisis dan Perbandingan:
Didalam buku warisan permasalahan dan solusi sudah cukup menjelaskan bagaimana kita menghadap permasalah waris didalam masyarakat pedesaan yang kurang memahami tatacara pembagian warisan. Namun buku tersebut masih ada kekurangannya yang dimana didalam buku tersebut tidak menuliskan dalil yang begitu kuat seharusnya didalam buku tersebut ada dalil yang kuat. Berbeda dengan buku fiqih mawaris yang dimana didalamnya terdapat dalil Al-Qur'an dan hadits.
Namun buku tersebut hanya membahas secara khusus tidak secara umum sehingga kesulitan untuk dapat menerapkan dimasyarakat.Menurut pemahan saya kedua buku tersebut sudah sangat baik, namun didalam penulisannya masih banyak kekurangan dalam pengeditan, dan penggunaan kertasnya yang cukup berat sehingga membuta orang malas untuk membacanya
 Penulis Buku: NM. Wahyu Kuncoro
Judul Buku: Waris Permasalahan dan Solusinya Cara Halal dan Legal Membagi Warisan
Isi buku:
 Negara indonesia belum mempunyai hukum waris yang bisa diterapkan secara seragam. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan latar belakang pendudukny,  baik suku maupun agama. Aturan-aturan era pemerintahan kolonial belanda masih punya andil besar dalam penerapan hukum waris di indonesia. Negara indonesia memberlakukan tiga macam hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, dan hukum waris barat (dikenal juga dengan nama hukum waris perdata).
 Setiap penduduk diperbolehkan menggunakan salah satu dari hukum-hukum tersebut. Bagi penduduk yang beragam islam diberlakukan penggunaan hukum waris islam. Bagi penduduk non muslim asli pribumi diberlakukan hukum adat yang masing-masing yang dipengaruhi oleh unsur-unsur agama dan kepercayaan. Adapun hukum waris barat diberlakukan kepada orang-orang eropa timur asia dan orang-orang pribumi serta manusia yang mau tunduk dengan hukum tersebut.
Pembagian harta warisan sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat dua kelompok ahli waris berdasarkan pasal 174 KHI, yakni menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan. Setiap golongan ahli waris memiliki persentasi yang berbeda dalam pembagian harta waris. Menurut pasal 174 ayat 2 KHI, jika  semua ahli waris ada yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu serta janda atau duda (suami atau istri).
Namun sudah adanya pembagian harta warisan yang telah diatur baik menurut pembagian suara islam maupun secara perdata masih banyaknya masyarakat yang salah kaprah dalam pembagian harta warisan, dikarenakan masih banyaknya kurang pemahaman dalam memahami cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Banyak permasalahan besar yang terdapat dihadapi oleh masyarakat dalam pembagian harta waris seperti bagaimana pembagian harta waris yang di dalam  keluarganya yang berbeda agama dan bagaimana cara pembagian harta waris dalam anak angkat atau anak yang di luar nikah.
Pembagian harta warisan yang di mana di dalam keluarga atau di dalam perkawinan berbeda agama telah cukup jelas di dalam aturan pembagian harga warisan yang di mana di dalam keluarga atau suami dalam suami istri yang berbeda agama maka jika jika salah satu diantaranya meninggal dunia dan yang meninggal itu adalah agama islam maka tidak diperbolehkan untuk nya membagikan harta warisan nya kepada orang yang kafir dan begitu sebaliknya.

Analisis dan Perbandingan:
Didalam buku warisan permasalahan dan solusi sudah cukup menjelaskan bagaimana kita menghadap permasalah waris didalam masyarakat pedesaan yang kurang memahami tatacara pembagian warisan. Namun buku tersebut masih ada kekurangannya yang dimana didalam buku tersebut tidak menuliskan dalil yang begitu kuat seharusnya didalam buku tersebut ada dalil yang kuat. Berbeda dengan buku fiqih mawaris yang dimana didalamnya terdapat dalil Al-Qur'an dan hadits.
Namun buku tersebut hanya membahas secara khusus tidak secara umum sehingga kesulitan untuk dapat menerapkan dimasyarakat.Menurut pemahan saya kedua buku tersebut sudah sangat baik, namun didalam penulisannya masih banyak kekurangan dalam pengeditan, dan penggunaan kertasnya yang cukup berat sehingga membuta orang malas untuk membacanya.

Rabu, 05 Juni 2019

Kenikmatan yang hakiki😊

Budaya lebaran ditayan

Pada malam takbiran saya sekeluarga berada di tayan. Saya berkumpul dengan datok dan nenek serta kakak sepupu untuk menyambut hari raya idul fitri. Budaya di tayan sangatlah seru yang dimana malam takbiran anak-anak pada datang kerumah-rumah untuk menangok uang. Ada beberapa kali yang datang kerumah datok dengan orang yang berbeda-beda. Mereka yang menangok datang kerumah orang setelah sholat magrib. Setelah selesai mereka menangok ada beberapa kelompok yang menyerahkan uangnya dimasjid dan ada beberapa kelompok yang mengambil uangnya. Begitulah setiap malam menyambut hari raya idul fitri.Setelah sholat isya kami sekeluarga bersiap-siap untuk mengikuti pawai. Ada pun starnya di jembatan tayan dan megelilingi bundaran yang ada dipiasak setelah itu kembali lagi di jembatan tayan. Saat mengikuti pawai saya sekeluarga sangat merasakan bahagia karena masih diberi kesempatan untuk merasakan idul fitri tahun ini. Setelah selesai pawai kami pun memutuskan untuk pulang kerumah dan menghidupkan merecon di sekitar rumah. Langit ditanyan dipenuhi oleh warna warni dari merecon. Yah warga di tayan sangat bersuka riya dalam menyambut malam takbiran. Setelah memainkan merecon kami pun mempersiapkan makanan untuk besok pagi. Setelah menyiapkan makanan untuk besok pagi kami pun tidur. Tidak terasa pagi pun tiba nenek pun menyiapkan makanan untuk dibawa kemasjid. Yah disana setelah selesai sholat idul fitri pasti selalu makan makan bersama dengan warga disana. Kata warga biar ada rasa kebersamaan yang dapat dirasakan. Setelah selesai kami pun pulang kerumah untuk bersalam-salaman untuk meminta maaf kepada kerabat dekat dari keluarga.Saya dan sekeluarga mengucapkan minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin☺

Minggu, 12 Mei 2019

Ramadhanku😊

 Bulan Rahmadhan Yang Berbeda



       Pada puasa tahun ini saya sangat bersyukur dapat menyambut bulan suci ramadhan bersama orang tua dan kakak. Puasa tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat  sekitar sangat antusias menyambut kedatangan bulan suci ramadhan. Tetapi pada tahun ini masyarakat sangat sedikit yang antusias dalam menyambut bulan suci ramadhan. Saya pun  tidak mengetahui apa yang membuat masyarakat tahun ini kurang semangat dalam menyambut bulan suci ramadhan. Padahal kita sebagai umat muslim sudah lama menunggu kedatangan bulan ramadhan yaitu bulan yang penuh berkah. Masyarakat sekitar membuat saya kecewa karena kurang peduli dalam menyambut kedatangan bulan ramadhan.
     Puasa pertama yang saya rasakan hanyalah kesepian. Ya bagaimana tidak kini kampung halamanku berubah menyadi kampung tua yang jarang akan penghuninya. Pada tahun-tahun sebelumnya kampung ini ramai akan penghuni. Tetapi entah mengapa sekarang masyarakatnya memilih pindah dari kampung ini. Padahal AFD enam sangatlah indah pemandangannya. Ya AFD enamlah nama tempat tinggalku.
Mungkin masyarakatnya tidak merasakan ketenangan dan kenyamanan dari kemajuan zaman. Bagaimana tidak tempat tinggalku masih belum ada listrik dan sinyal internet. Padahal dikampung sebelah listriknya sudah masuk tapi kenapa ditempat tinggalku belum masuk. Padahal jarak dari AFD dengan Jonti tidaklah jauh. Hal ini membuat saya sedikit merasakan ketidak adilan dari pemerintah.
     Dengan suasana seperti itu membuat puasa saya sedikit bosan. Bagaimana tidak karena tidak adanya kegiatan yang bisa saya lakukan. Ingin berbicar pun tidak ada kawan yah karena kawan saya semuanya sudah tidak lagi tinggal disini. Ingin tidur tetapi tidak bisa karena cuacanya sangat panas sehingga membuatku kepanasan. Dan aku hanya bisa diam menikmati kesepian dikampung tua ini.
     Semalam puasa dikampung yang dirasakan hanya kesepian, bosan dan tidak mengasikan. Suasana seperti ini membuat saya ingin cepat-cepat kembali ke Pontianak yah tempat rantauanku. Hari demi hari telah kulalui dan kini hari-hari yang aku tunggu telah tiba. Ya itu hari balek ke kampung rantau  tetapai didalam hati kecil terselit rasa kesedihan ya karena harus meninggalkan orang tua tapi mau bagaimana lagi aku hanya seseorang anak yang harus mencari ilmu kekampung orang demi bisa mendapatkan ilmu dan itu bisa membuat orang tua dan keluarga besarku bahagia.
      Dan ini pertama kalinya aku harus bisa puasa jauh dari orang tua yang menurut aku ini tidak biasa dan tidak mudah. Ya saya tidak biasa untuk sahur dan berbuka jauh dari orang tua. Ini membuatku sedih harus pisah dengan orang tua. Hari pertama puasa di Pontianak aku merasa sedikit berbeda dari kampung halaman ku. Tetapi hati kecilku masih merasa sedih. Dan aku pun berkara pada hati kecilku "Aku harus kuat dan aku harus bisa puasa jauh dari orang tua". Dengan begitu aku pun sedikit merasa lega.

Senin, 08 April 2019

Tugas biografi

Baiklah saya akan meceritakan biografi kawan saya yang bernama Rahmadani.

Biografi ramadhani
   Setiap kali ku mendengar kata Hmmm, aku pun langsung teringat dengan kawan kelasku. Ia kerap dipanggil dengan adun.  Kata emmm merupakan kebiasaan Adun ketika ingin berbicara. Adun memiliki nama panjang ramadhani. Adun memiliki 4 saudara. Adun lahir di Sintang, tanggal 16 November 2000. Adun memiliki hobi bermain sepak bola dan futsal. Adun pernah mengikuti even futsal sekabupaten Sintang dan even sepak bola sekabupaten Sintang. Adun sangat aktif di bidang olahraga.
    Adun menempuh pendidikan SD Negeri 21, di Teluk Menyurai Sintang, melanjutkan ketingkat SMP Negeri 04, Sintang lalu meneruskan SMA di Muhammadiyah Sintang. Adun sangat aktif dibidang olahraga. Dan sekarang dia melanjutkan pendidikannya di IAIN Pontianak mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
   Saat SD adun menempuh selama enam tahun. Selama enam tahun dia selalu menjadi murit yang pendiam, culun, dan takut dengan hal yang baru ia dapatkan. Saat SMP dia sudah mulai berubah yang dulunya tidak mau terbuka tapi sudah mulai terbuka. Sudah mulai mau bergaul dengan orang. Pada saat SMA dia masih seperti SMP tetapi sudah mulai santai dan aktif dalam berbagai bidang dan ekstrakulikuler.
  Adun pernah tidur dikelas saat perkuliahan berlangsung. Kawan sebelahnya pun membangunkan dia karna takut letahuan sama dosen yang mengajar. Adun tidak suka melihat wanita menangis gara-gara sifatnya yang suka berubah kapan saja. 
Adun anaknya penceria selalu tersenyum. Adun anaknya suka berubah-ubah sifatnya kadang-kadang baik, kadang-kadang suka mengganggu. Jika adun tersenyum matanya tidak kelihatan karena sipit. Ciri-ciri Adun kulitnya kuning langsat, badannya berisi, dia tidak terlalu tinggi tidak juga pendek tinggi badan dia sedang-sedang saja.
  Adun jarang sekali pulang dia merantau jauh dari tempat tinggalnya. Adun di Pontianak tinggal di jalan dr.sutomo, gang sari katot, masuk gang pak abu. Adun tinggal dengan kakak kandung. Dia ngontrak di Pontianak. Kegiatan sehari-harinya bermain futsal dan jalan-jalan. Adun orangnya apa adanya. Adun tidak mau pacaran tetapi dia lagi dekat dengan seseorang wanita jurusan Hukum keluarga islam.
   Adun orangnya asik diajak diskusi, bicara, curhat dan mau membantu kawan yang lagi ada masalah. Adun memiliki jiwa yang tangguh. Dia jarang sekali mengeluh terhadap masalah yang dia hadapi. Adun orangnya sangat santai dengan siapa pun dia tidak pernah takut dengan siapa pun.
   Adun memiliki motivasi hidup "sukses dimasa muda". Setelah lulus kuliah dia mau melanjutkan pendidikan diluar Kalimantan Barat. Ketika pulang kampung adun selalu membantu orang. Dia pernah mendaftar diuntan dua kali tetapi tidak lulus, dia juga mendaftar di IPDN Jatinangor tetapi tidak lulus dan akhirnya ia memutuskan mendaftarkan diri di IAIN Pontianak melalui jalur SPMB dan lulus.
    Adun sangat bersyukur karena dia diterima di IAIN Pontianak karean menurutnya dia dapat merubah dirinya memjadi lebih baik lagi. Adun berfikir bahwa dia juga harus mendalami tentang agama. Adun merasa bahwa dijaman milenial ini dia harus memperkuat ilmu pengetahuannya khususnya di bidang ilmu agama. Adun merasa masih kurang memahami tentang agama.
   Adun menyukai film yang bisa memberikan motivasi dan manfaat agar apa yang ditonton bisa mendapatkan ilmu dari apa yang dilihat dan didengar. Adun tidak memyukai film yang terlalu banyak dramanya karena menurut dia film seperti itu tidak baik  dan seperti itu tidak dapat memberikan  manfaat dan ilmu. Adun juga menyukai film komedi karena menurut dia film komedi dapat membuat dirinya menjadi lebih ceria. Film komedi juga bisa membuat adun melupakan  masalah yang dia alami.

    Adun pun sangat berharap dia bisa menjadi mahasiswa yang dapat membawa perubahan untuk masyarakat. Bisa mejadi orang yang sukses, dia juga berharap bisa mendapatkan beasiswa di luar.
   
  Amin semoga apa yang diharapkan oleh Adun atau Rahmadani bisa tercapai.
Terima kasih😊






















Senin, 25 Maret 2019

Observasi

"CUCI MOTOR OK 1"
Lokasi:  Jalan Danau Sentarum, gang 845.
Waktu: Kamis, 21 Maret 2019, pukul: 17:30 wib.
Analisa: Tulisannya tidak baku karena kebanyakan i-nya, tidak menggunakan bahasa asing yang seharusnya dari tetapi ditulis by dan sesudah tulisan dari seharusnya diberi titik dua bukannua titik satu, dan juga tanda panahnya terlalu banyak.

"BUTUH DANA TUNAI"

Lokasi: Jalan Dr. Wahidin, gang Puskesmas 4 Pontianak Kota.
Waktu: Kamis, 21 Maret 2019, pukul: 13:45 wib.
Analisa: Tulisannya ada yang kapital dan ada yang tidak seharusnya jika ingin menggunakan huruf kapital, kapital semua, dan pemberian titiknya berlebihan.

"CALEG DPRD KOTA PONTIANAK"
Lokasi: Jalan Ampera, gang Ary Karya Indah 8.
Waktu: Sabtu, 23 Maret 2019, pukul 15:35 wib. 
Analisa: Tulisan Alloh juga salah karena tidak baku yang bakunya ialah Allah, dan tulisan dan jang tidak boleh disingkat karena tidak baku.

"PARTAI PERINDO"

Lokasi: Jalan Ampera.
Waktu: minggu, 24 Maret 2019, pukul: 09:30 wib.
Analisa: Isi dari visinya disingkat itu tidak diperbolehkan karena tidak baku dan tempatnya kurang memadai.

"SYARAT PEMBUATAN KARTU
 PERPUSTAKAAN DAERAH"
Lokasi: Jalan Sutoyo.
Waktu: Minggu, 24 Maret 2019, pukul: 13:15 wib.
Analisa: Penulisan foto copynya tidak baku karena yang benar adalah fotokopi dan penulisan dan nya tidak boleh disingkat.

******








Senin, 18 Maret 2019

Curhatan hati

       Ketika kita merasa dekat dengan seseorang  dan kita hanya menganggap dia hanya sebatas teman tetapi dia menangkapnya dengan cara pandang yang berbeda maka kedekatan itu akan berubah menjadi permusuhan.
       Pertemanan yang sudah dekat juga sering dilanda dengan perselisihan karena perhatian yang berlebihan dari lawan jenisnya.